Proyek Minim Keterbukaan, Perlu Pemeriksaan Teknis, Tebing Diteras di Sisi Drainase, Jangan Tunggu Longsor! 

BERAU, – Pelaksanaan proyek pemerintah di Kampung Maluang, menuai sorotan. Proyek yang belum terlihat dilengkapi papan informasi kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi anggaran, keterbukaan informasi publik, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan. Rabu, (14/10/2026).

Hingga saat ini, nama jalan yang menjadi lokasi pekerjaan juga belum terlihat jelas. Ketiadaan papan informasi proyek membuat warga setempat kesulitan mengetahui identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu penyelesaian.

Kondisi ini seakan dianggap sebagai persoalan sepele. Proyek yang menggunakan Anggaran Belanja Daerah  wajib dilaksanakan secara transparan, dapat diawasi publik, serta memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan standar keselamatan konstruksi.

Selain itu, Papan informasi proyek merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.

Kondisi teknis di lokasi pekerjaan juga patut mendapat perhatian serius. Tebing tanah dikerjakan di sisi drainase terlihat berjatuhan material yang berisiko longsor.

“Kami khawatir kalau kondisi tanah nantinya terus berjatuhan dan tidak segera ditangani. Apalagi lokasinya berada di sisi drainase dan dekat badan jalan,” ujar warga dilokasi proyek.Selasa, (13/10/2026).

Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau bersama pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tebing dan sistem drainase.

“Kami tidak menuduh pekerjaan ini salah, tetapi kondisi di lapangan perlu diperiksa. Jangan hanya melihat pekerjaan sudah selesai atau belum. Kekuatan struktur tanah, keamanan badan jalan, dan fungsi drainase juga harus diperhatikan. Jangan sampai anggaran sudah habis, tetapi kemudian muncul masalah yang merugikan masyarakat,” timpalnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga setempat, pekerjaan dilakukan pada tebing tanah dikerjakan berdekatan dengan aliran drainase di sepanjang jalan.

Selain itu, pengerjaan badan jalan  disebut hanya menggunakan wiremesh. Apabila struktur tanah mengalami pergerakan berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu fungsi drainase sekaligus badan jalan, Karena itu, kestabilan lereng, sistem pengamanan area badan jalan, dan metode pelaksanaan pekerjaan perlu mendapat pemeriksaan teknis.

Sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengawasan  telah diatur melaui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, sebagai salah satu dasar kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan keselamatan dan standar teknis.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar tata kelola pengadaan pemerintah, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

Dinas PUPR Kabupaten Berau  bertanggung jawab atas proyek tersebut melalui pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan penyedia jasa perlu segera memberikan penjelasan terbuka.

Transparansi bukan pilihan, keselamatan bukan formalitas, dan pengawasan proyek bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi anggaran, mutu pekerjaan, maupun keselamatan pelaksanaannya.

(*/Tim)