Kelompok Tani Melati I Tuntut Pembebasan 600 Hektare Lahan, Duduki Jalur Houling  Pit PAMA Gurimbang  PT. Berau Coal

BERAU, – Masyarakat Kelompok Tani Melati I Kampung Gurimbang menuntut hak pembebasan lahan seluas ±600 hektare, yang terbentang dari Km 16 hingga Km 19, lahan yang telah mereka kelola selama kurang lebih 30 tahun.

Kelompok tani ini mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sejak tahun 1995, namun hingga kini lahan tersebut belum juga dilakukan proses pembebasan oleh PT Berau Coal, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ketidakjelasan penyelesaian hak atas lahan itu memicu aksi protes warga. Bahkan, massa menyatakan akan melanjutkan aksi dengan skala lebih besar apabila tuntutan mereka kembali diabaikan. Tidak hanya itu, kelompok tani mengancam akan menduduki area PIT PAMA, yang menjadi objek tuntutan dan berada di atas lahan perkebunan milik warga.

Masa juga melakukan pemblokadean jalur hauling eksisting Pit PAMA, kontraktor PT Berau Coal, yang menurut warga telah digunakan produksi batu bara berlangsung saat ini.

Ketua Kelompok Tani Melati I, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa proses ganti rugi lahan telah mandek selama tiga tahun tanpa kejelasan jangan sampai terulang lagi.

“Proses pembebasan lahan ini sudah berjalan sejak awal pengeboran eksplorasi. Namun sampai hari ini, realisasinya hanya sebatas wacana dan janji dari pihak PT Berau Coal,” ungkap Hendra di lokasi, Senin 26/01/2026.

Ia juga membantah klaim perusahaan yang menyebut lahan tersebut sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Menurutnya, lahan yang disengketakan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Lahan ini murni APL. Bahkan sejak tahun 1990 hingga 1995, pada masa Bupati Berau terdahulu, almarhum Arifin Saidi, lahan ini sudah dikelola masyarakat,” tambahnya.

Hendra menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk kekecewaan atas belum tuntasnya penyelesaian hak pemilik kebun oleh pihak perusahaan.

“Kami berharap ada solusi secepatnya dan penyelesaian yang adil. Jika tidak terselesaikan dengan baik kami akan kembali dengan masa yang lebih ramai lagi” tegasnya.

Hal senada disampaikan Mustafa, salah satu pemilik lahan. Ia mengaku geram dengan kebijakan dan tindakan PT Berau Coal yang dinilainya mengabaikan hak masyarakat.

“Patok tanah dan tanaman sudah digusur. Ini perusahaan kejam, tidak memandang hak masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan secara legal,” ujarnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Johan, perwakilan Humas PT Berau Coal, yang hadir di lokasi aksi menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan membuka ruang dialog.

“Kami akan melakukan pembicaraan bersama Kelompok Tani Melati I dengan dimediasi di Kantor Kecamatan Sambaliung, dengan jadwal yang akan disepakati bersama,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu realisasi komitmen perusahaan dan menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sah secara hukum.

(*/Red)

error: Content is protected !!