Berau Jadi Ladang Basah Bisnis Rokok Diduga Ilegal, Bea Cukai Diharap Bongkar Jalur Distribusi

BERAU, – Menyusul informasi peredaran rokok merek “CLICK” yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dan dipasarkan dan diedar ke sejumlah warung. Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar penjualan eceran, melainkan menyangkut efektivitas pengawasan dan kemungkinan adanya rantai distribusi yang perlu ditelusuri. Selasa, (20/10/2026).

Informasi awal menyebutkan, distribusi rokok tersebut menggunakan mobil Gran Max bernomor polisi B 9192 CCH.Jika benar rokok tersebut beredar tanpa pita cukai yang diwajibkan, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat terkait, khususnya  instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta penegak hukum yang berwenang.

Bisnis menguntungkan, Negara berpotensi dirugikan. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pelunasan cukai atau dugaan asli tapi palsu (aspal) yang semestinya diwajibkan,  berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha lain yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Karena itu, dugaan peredaran di Berau jadi tantangan khusus.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu didorong untuk memeriksa sampel produk, memastikan keaslian dan kesesuaian pita cukai, serta menelusuri asal barang dan jalur distribusinya. Pemeriksaan juga perlu menjangkau pemasok apabila ditemukan bukti yang mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas.

“Pertanyaan mendasar, dari mana rokok tersebut berasal, siapa yang memasoknya, dan bagaimana produk itu bisa sampai ke warung-warung di Berau”, ungkap warga lainnya. Selasa (20/10).

Penegakan hukum harus dilaksanakan, Jika ditemukan pelanggaran ketentuan cukai, penindakan patut dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, publik kini menunggu kejelasan. Apabila peredaran rokok ilegal memang terjadi, penelusuran jalur pasoknya secara menyeluruh dapat dilakukan instansi berwenang, Jangan sampai Berau menjadi tempat peredaran yang luput dari pengawasan, sementara potensi pelanggaran terus berlangsung tanpa kepastian penindakan.

(*Red/tim)