Marak Penimbunan Solar, Kemungkinan gunakan Barcode BBM Subsidi

BERAU, – Melambungnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan, melakukan praktik pengetapan dan penimbunan BBM subsidi secara ilegal. Aktivitas tersebut kembali terpantau di wilayah perkotaan Tanjung Redeb hingga kecamatan sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini oleh warga disebut telah lama menjadi aktivitas, bahkan sebelum penggunaan barcode diterapkan. 

Penimbunan solar subsidi berlangsung  dalam waktu cukup lama seakan luput dari penindakan. Dari sejumlah keterangan mengungkapkan bahwa BBM jenis solar yang ditimbun berasal dari hasil “pengetapan” di SPBU dengan memanfaatkan barcode subsidi  mengerahkan banyak kendaraan, mulai dari truk roda enam (R6) hingga mobil pribadi (R4), untuk mengakali sistem pendistribusian.

“Sudah lama terjadi, mobil keluar-masuk isi solar, tapi jumlahnya tidak wajar yang dikumpulkan ke penampungan,” ujar pengemudi yang melakukan antrian di salah satu SPBU, Rabu, (29/4).

Praktik ilegal ini jelas melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Berau berkolaboratif bersama satuan tugas dari BPH Migas wilayah Kalimantan Timur untuk serius melakukan penertiban serta pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan, guna mencegah kebocoran yang merugikan masyarakat luas.

Sehingga langkah penegak hukum sebagai penertiban oleh pemerintah daerah di lokasi-lokasi yang menjadi tempat penimbunan untuk dilakukan penindakan tegas terhadap oknum maupun pihak yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.

 

(Red)