SAMARINDA — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan sebanyak 148 tersangka kasus kejahatan jalanan yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan 138 laporan polisi yang diterima jajaran Polda Kaltim sejak awal Juni hingga pertengahan Agustus 2026.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penindakan terhadap para pelaku merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Langkah penindakan tegas ini merupakan komitmen nyata institusi Polri untuk terus memberikan rasa aman serta perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Endar saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda.
Dari 148 tersangka yang diamankan, kasus curat menjadi yang paling dominan, dengan 102 tersangka dari 90 laporan masyarakat.
Sementara itu, polisi mengamankan 40 tersangka kasus curanmor dan enam tersangka kasus curas.
Kapolda menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran taktis Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim. Tim tersebut bergerak melakukan penyelidikan, pengejaran hingga penangkapan terhadap para pelaku.
Operasi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan pemetaan waktu dan lokasi rawan serta analisis perkembangan data kriminalitas.
Berau Masuk Wilayah Rawan Curat
Berdasarkan pemetaan kepolisian, sejumlah daerah tercatat memiliki tingkat kerawanan berbeda untuk masing-masing jenis kejahatan 3C.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi tercatat berada di Samarinda, Berau, dan Bontang.
Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) banyak terjadi di wilayah Samarinda hingga Kutai Timur.
Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpantau cukup rawan di wilayah Samarinda dan Paser.
Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan kegiatan patroli, pemetaan wilayah serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan pengamanan dari aparat kepolisian, tetapi turut memperkuat sistem keamanan lingkungan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau pergerakan orang yang mencurigakan.
“Masyarakat kami imbau jangan ragu untuk segera melaporkan setiap aktivitas maupun pergerakan orang yang mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat,” ujar Endar.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, tempat usaha, barang berharga hingga kendaraan yang diparkir di ruang publik.
Informasi dari masyarakat dinilai penting bagi kepolisian untuk memperkuat deteksi dini sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 476 untuk pencurian biasa, Pasal 477 untuk pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, serta Pasal 479 untuk pencurian dengan kekerasan, sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Polda Kaltim memastikan evaluasi terhadap pola dan modus operandi kejahatan akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur tetap kondusif.
(*/Red)












