BERAU, – Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 4 Polres Berau, Jumat (31/7/2026). Keterangan disampaikan oleh Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono yang mewakili Kapolres Berau, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto serta Kasihumas AKP Suradi.
AKP Kasiyono menjelaskan, selama pelaksanaan operasi, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap 33 kasus di 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Berau.
“Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus di 33 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Berau,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka, terdiri atas 32 laki-laki dan 6 perempuan. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Demi kepentingan penyidikan, identitas para tersangka hanya disampaikan dalam bentuk inisial.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 320,66 gram.
AKP Kasiyono merinci, Satresnarkoba Polres Berau mengungkap 7 kasus dengan barang bukti 109,69 gram sabu. Sementara sisanya diungkap oleh 11 Polsek jajaran, dengan capaian terbesar berasal dari Polsek Tanjung Redeb yang menyita 50,82 gram, disusul Polsek Teluk Bayur sebanyak 49,24 gram, dan Polsek Segah dengan 38,03 gram sabu.
Menariknya, Polsek Maratua dan Polsek Segah mampu melampaui target operasi. Kedua polsek tersebut berhasil mengungkap 3 kasus, meski target awal hanya 1 kasus.
Capaian tersebut turut mengangkat posisi Polres Berau dalam pemberantasan narkoba di tingkat Kalimantan Timur.
“Secara total jumlah kasus di jajaran Polda Kaltim, Polres Berau menempati peringkat ketiga setelah Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang disita, kita berada di nomor dua setelah Samarinda,” kata AKP Kasiyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara, hingga hukuman paling berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, terutama bagi tersangka yang terbukti menguasai barang bukti narkotika melebihi 5 gram.
Polres Berau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan wilayah Berau yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(*Arie)












