Layani Pengisian Pertamax ke Jeriken, Petugas SPBU Larang Dokumentasi

Tanjung Redeb, –Praktik pengangkutan dan penjualan kembali BBM jenis Pertamax dari SPBU di jalan Marsma Iswahyudi Kelurahan Rinding kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken dengan skala besar tidak hanya terjadi secara terbuka, tetapi juga mendapat pelayanan langsung dari petugas SPBU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mengaku acapkali melihat pengisian Pertamax ke dalam jeriken dalam jumlah tertentu untuk diperjualbelikan kembali. Ironisnya, saat aktivitas tersebut berlangsung, petugas SPBU tetap melayani pengisian dan bahkan warga dilarang untuk di dokumentasi berupa foto maupun video.

Publik menilai praktik tersebut perlu diawasi karena kegiatan pengangkutan BBM dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan dan niaga BBM sektor yang diatur oleh pemerintah.

Apabila dilakukan untuk tujuan komersial, kegiatan tersebut wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ketika kegiatan pengisian Pertamax oleh petugas SPBU didokumentasi malah di larang. Alasannya ada SOP” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar aturan yang digunakan dalam pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken, khususnya apabila BBM tersebut diperuntukkan untuk kegiatan niaga lainnya.

“Pengawasan terhadap distribusi BBM perlu diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun negara,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan ketentuan di sektor hilir migas, distribusi BBM melalui SPBU pada prinsipnya ditujukan kepada pengguna akhir. Sementara kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM untuk tujuan komersial wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemahaman publik apabila benar terdapat pengisian BBM untuk tujuan penjualan kembali, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pengawasan oleh instansi terkait guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

Masyarakat meminta pihak Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi BBM dengan skala besar yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

(*Red)