Ditengah Marak Peredaran Miras, Berdiri THM Dekat Kantor APH di Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB, – Marak Peredaran minuman keras (miras) yang menjadi perhatian publik. Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga bebas menjual miras secara terang-terangan memicu keresahan masyarakat karena dianggap bertentangan dengan aturan daerah yang berlaku.

Salah satu THM yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Tanjung Redeb, tampak beroperasi hingga larut malam bahkan hingga dini hari, Jum’at (08/05/2026). Ironisnya, lokasi tempat hiburan tersebut disebut tidak jauh dari kantor Aparat Penegak Hukum (APH).

Kondisi itu memunculkan pertanyaan banyak kalangan terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah Bumi Batiwakkal. Padahal, Pemerintah Kabupaten Berau telah memiliki aturan yang membatasi bahkan melarang peredaran miras di luar ketentuan.

Aktivitas hiburan malam yang terus ramai dikunjungi menurut sebagian warga tidak sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Terlebih, peredaran miras dianggap sebagian besar penyebab gangguan ketertiban sosial hingga tindak kriminalitas.

“Kalau dibiarkan terus, lama-lama jadi budaya. Anak muda yang paling rentan terdampak,” ujar seorang pemuka agama setempat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum lebih serius melakukan pengawasan, serta penindakan terhadap dugaan peredaran miras di THM yang kian marak.

“Penegakan aturan diharap dilakukan secara konsisten, jangan sampai terkesan negatif ,” tambah warga lainnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat berkenaan perijinan yang di kantongi, oleh owner THM berinisial AN meminta media ini untuk berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen.

“Iya gpp, sama manager saya dulu ketemu bisa?” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak terkait mengenai legalitas izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

(*Red)