Rutan Tanjung Redeb Deklarasikan Ikrar Zero HALINAR, Komitmen Berantas Penggunaan HP Ilegal, Pungli dan Narkoba

TANJUNG REDEB, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan Ikrar Komitmen Bersama Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) pada Senin, 20 April 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah tegas dalam memperkuat integritas serta memberantas berbagai pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksanaan ikrar tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang menjadi panduan sekaligus instruksi bagi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dalam kegiatan yang berlangsung khidmat itu, seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, baik pejabat struktural maupun staf, menyatakan komitmen bersama untuk menolak dan memberantas keberadaan handphone ilegal, pungutan liar, serta penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa komitmen Zero HALINAR harus menjadi budaya kerja bagi seluruh petugas pemasyarakatan.

“Sebagai petugas pemasyarakatan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas serta memastikan lingkungan rutan bersih dari pelanggaran seperti handphone ilegal, pungli, dan narkoba,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa deklarasi ikrar ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi komitmen nyata seluruh jajaran dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memperkuat pengawasan dan komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR, sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi serta pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan bersih melayani.

Sumber : Tim Humas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb

error: Content is protected !!