Tanjung Redeb, WartaBerau.id -Pada Sidang Ketujuh Kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) menyerahkan berkas yang menjadi barang bukti gugatan terhadap PT.Barau Coal di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (19/3/2025).
Persidangan ke tujuh itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Lila Sari, serta Kuasa Hukum Poktan UBM Gunawan, dan Kuasa Hukum PT Berau Coal (BC), juga mayarakat Tumbit Melayu
Dalam sidang kali ini Ketua Majelis Hakim Lila melakukan pemeriksaan berkas Poktan UBM dan PT BC, sebelum kelapangan dalam rangka Peninjauan Setempat (PS) pada (10 April 2025).
“Pada 10 April nanti, kita PS di lokasi, namun persidangan akan kembali digelar sebelum turun ke lokasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari, dalam ruangan sidang.
Gunawan, Sebagai kuasa Hukum Poktan UBM Desa Tumbit Melayu mengatakan setalelah PS nanti mereka sangat berharap majelis hakim bisa mengabulkan status quo.
“Kami sangat berharap atas permohonan status quo setelah PS, mudah – mudahan permohonan kita dapat di kabulkan majelis hakim,” Kata Kuasa Hukum Poktan.
Untuk itu, Rafik selaku kordinator lapangan sekaligus pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu menaruh harapan yang sama bahwa status quo diterapkan setalah PS.
“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status quo dilahan yang bersengketa. Supaya bisa sama-sama tenang dalam menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Rafik menegaskan agar majelis hakim bisa mengabulkan apa yang diajukan. Terutama untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, karena pihaknya juga berhak atas area lahan dimaksud.













