Terkena Tumpahan Solar, Air Sungai di Kampung Gurimbang Menghitam dan Berminyak

SAMBALIUNG, -Selasa (10/03/2026), aliran sungai di depan Kampung Gurimbang mendadak berubah warna. Permukaan air terlihat keruh, menghitam, dan dipenuhi lapisan minyak solar yang mengkilat. Bau bahan bakar yang menyengat pun tercium di sekitar bantaran sungai.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, sebab sungai tersebut menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat Gurimbang dan sekitarnya, yang di kelola oleh PDAM sebagai sumber bahan baku air untuk keperluan sehari-hari.

Warga mengaku terjadi tumpahan minyak di sungai bukan kali pertama, kecurigaan warga mengarah pada aktivitas kapal pengangkut bahan bakar berjenis solar yang kerap sandar di area jetty di sekitar wilayah tersebut.

“Sering terlihat tumpahan solar di sungai. Ini bukan yang pertama kalinya kami lihat. Biasanya muncul setelah ada kapal minyak yang sandar di jetty”, ungkap seorang warga di lokasi.

Menghitamnya air sungai menunjukkan adanya lapisan minyak yang mengapung dan terbawa arus sungai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aktivitas bongkar muat bahan bakar solar.

Adanya aktivitas kapal pengangkut bahan bakar jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan jetty sekitar wilayah tersebut.

Jika benar berasal dari aktivitas kapal, maka pencemaran ini tidak hanya sekadar kelalaian teknis, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan perairan.

Diharapkan, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)  dapat melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang melarang keras setiap kapal melakukan pencemaran di wilayah perairan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat di konfirmasi, kepala KUPP Lister gurning menjawab singkat akan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian sumber tumpahan BBM bermula.

”  Baik kami cek”, ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (10/3/2026) sore.

Penegasan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, yang mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan pelayaran perlu penerapan.

Dengan begitu, aktivitas industri di sekitar kawasan jetty, termasuk pendistribusian bahan bakar di pertambangan juga diharapkan mematuhi aturan pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun ekosistem sungai.

(Ar)

error: Content is protected !!