Peredaran Miras Tak Berijin Resmi di Sambaliung Meresahkan, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

BERAU, – Peredaran minuman beralkohol (miras) bersekala besar di wilayah hukum Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau, kian meresahkan masyarakat. Seorang warga disebut Andi Amir diduga kuat menjadi distributor miras berbagai merek yang diedarkan secara bebas tanpa izin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan miras tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Aries, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Tidak hanya itu, minuman beralkohol juga diketahui disimpan dalam jumlah besar di sebuah gudang di Kampung Trans Bangun.

Beragam jenis dan merek minuman beralkohol ditemukan, yang diduga kuat dipasok dari Kota Samarinda melalui jalur lintas darat. Peredaran ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 sebagaimana  Perubahan Pertama dari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang hingga kini dinilai belum ditegakkan secara maksimal.

Warga Sambaliung mengaku resah dengan maraknya peredaran miras tersebut karena dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain rawan tindak kriminal, keberadaan miras ilegal ini juga disebut dapat merusak moral generasi muda.

“Penegakan perda harus tegas, jangan tebang pilih. Peredaran miras ini sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat pun mendesak Polsek Sambaliung untuk segera melakukan penertiban dan penindakan hukum secara tegas terhadap oknum Andi Amir yang diduga menjalankan praktik perdagangan miras ilegal tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau Dr. H. Syarifuddin Israil, S.Pd., M.Pd.I turut mengecam keras peredaran minuman keras yang semakin berada pada tingkat mengkhawatirkan. Bahkan, miras disebut dapat dikonsumsi secara terbuka dan berpotensi menjangkau anak-anak usia sekolah.

“Miras bukan hanya melanggar aturan daerah, tapi juga merusak akhlak dan masa depan generasi muda. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas,” tegas Ketua MUI Berau.

Ditambah lagi jelang bulan suci Ramadhan 1447 hijriah, Ia mengharapkan kegiatan peredaran miras ini perlu dilakukan penertiban  dengan tegas,  bukan saja bulan ramadhan namun sepanjang masa. Terkait tempat hiburan malam dan miras yang dapat mencederai akhlak baik masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sambaliung terkait langkah penindakan yang akan diambil atas dugaan peredaran miras tanpa ijin resmi tersebut.

 

(*/Ad)

error: Content is protected !!