Pemda Berau Segera Bentuk Pokja Dalam Mempercepat Proses Legalitas Galian C

Oplus_16908288

BERAI, WartaBerau.id -Keresahan masyarakat terkait kelangkaan pasir maupun koral karena terkendalanya perijinan aktivitas galian C di Bumi Batiwakkal, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk pertemuan langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau.

Bupati menjelaskan bahwa sesuai regulasi dan kewenangan pemberian perijinan penambangan galian C berada di pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten tidak lagi bisa mengeluarkan ijin penambangan galian C.

Hal ini sesuai dengan undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 dan Perpres 55 Tahun 2022.

Menyikapi kondisi ini Pemerintah Kabupaten Berau akan mengambil beberapa langkah strategis untuk membantu para pelaku usaha Pertambangan galian C.

Diantaranya dengan segera membentuk kelompok kerja (Pokja) yang nantinya bekerja membantu mempercepat legalitas kegiatan penambangan galian C untuk kebutuhan masyarakat, serta dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Berau.

 

error: Content is protected !!