TANJUNG REDEB, – Penjualan minuman keras (miras) secara terang-terangan di pinggir Jalan Tendean, Tanjung Redeb, Minggu (26/10/2025), menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di sebuah warung kecil, aneka jenis miras mulai dari whisky hingga bir kaleng dipajang terbuka layaknya barang dagangan biasa.
Yang lebih memprihatinkan, penjualan dilakukan tanpa batasan usia pembeli. Siapa pun, termasuk remaja, bisa membeli dengan mudah tanpa pengawasan.
Warga menilai praktik ini sebagai bentuk pembiaran. Pasalnya, penjualan miras secara sembunyi sudah lama berlangsung, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat terkait
“Kita heran, sudah jelas melanggar Perda tapi tetap dibiarkan. Jangan sampai aparat terkesan tutup mata,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tanjung Redeb, Minggu (26/10).
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Peredaran miras bebas dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari meningkatnya tindak kriminal, gangguan ketertiban umum, hingga rusaknya moral generasi muda.
Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 secara tegas melarang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Berau tanpa izin resmi. Artinya, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera ditertibkan.
Masyarakat pun mendesak Pihak Kepolisian, Satpol PP dan Dinas terkait untuk tidak tinggal diam. Penegakan perda harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya seremonial, agar peredaran miras ilegal tidak semakin meluas dan menjadi budaya yang merusak.
“Kami berharap aparat turun langsung dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar. Ini demi menyelamatkan generasi muda Berau dari pengaruh buruk minuman keras,” tambah warga lainnya.
Situasi di Jalan Tendean kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah, apakah benar-benar berkomitmen menegakkan aturan, atau sekadar membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata.
(*/Red)













