GM FKPPI Kaltim Soroti Transparansi CSR Tambang Berau, Regulasi Perda 6 Tahun 2018 Jadi Perhatian Utama

TANJUNG REDEB, – Transparansi Corporate Social Responsibility (CSR) / Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan pertambangan kembali mencuat dalam diskusi terbuka yang inisiasi GM FKPPI Kalimantan Timur di Café Meraki, Tanjung Redeb, Senin malam (1/12/2025).

Forum diskusi yang dihadiri pemuka masyarakat, pemuda kampung lingkar tambang, pegiat sosial, dan Ketua Komisi II DPRD  Berau ini menjadi ruang penting dalam membedah tata kelola CSR/TJSL di Kabupaten Berau yang dinilai masih jauh dari harapan dan transparansi publik.

Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana CSR/TJSL dijalankan oleh puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Berau. “Keterbukaan menjadi kunci. Selama data tidak jelas, kesenjangan sosial akan terus terbuka,” ujarnya.

Salah satu fokus diskusi adalah Perda Berau No. 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, regulasi daerah yang secara tegas mewajibkan perusahaan menyusun program TJSL yang selaras dengan pembangunan daerah, melaporkan realisasi setiap tahun, dan tunduk pada pengawasan pemerintah daerah. Perda tersebut bahkan memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban.

“Artinya CSR di Berau bukan sukarela. ini kewajiban hukum,” tegas Bastian.

Hingga kini, ditambah Bastian regulasi Perda 6 Tahun 2018 terkait TJSL Perusahaan dianggap mandul oleh karena kekosongan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai bentuk turunan regulasi yang jadi acuan perusahaan dalam pemenuhan hak masyarakat Berau.

Dari unsur legislatif, anggota DPRD Abdul Waris dalam sesi lanjutan memaparkan  terkait mekanisme hitungan CSR, termasuk praktik masa lalu ketika pemberian batubara kalori rendah kepada PLTU pernah dihitung sebagai bentuk dari bagian CSR perusahaan tambang. Praktik tersebut sudah berupaya dihentikan setelah perubahan regulasi Kementerian ESDM.

Sementara itu, Rudi Parasian Mangunsong menegaskan kembali kesiapan DPRD untuk memperkuat pengawasan. “Kalau perlu, pansus akan dibentuk. Masyarakat harus tahu berapa nilai CSR yang semestinya diterima kampung-kampung lingkar tambang,” katanya.

Diskusi juga menyinggung regulasi nasional, termasuk riwayat Permen ESDM No. 41 Tahun 2016 yang dulu menjadi dasar Penyusunan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tambang. Meski sudah dicabut, aturan turunan maupun pengganti masih relevan sebagai landasan konsep bahwa CSR/TJSL perusahaan tambang harus terencana, terukur, dan terutama berpihak pada kepentingan masyarakat sekitar wilayah operasi pertambangan.

Di dalam peserta forum menyampaikan berbagai kritik terkait distribusi program CSR, prioritas tenaga kerja lokal, hingga perlunya pengawasan terhadap perusahaan tambang legal. Banyak peserta menilai bahwa tanpa keterbukaan data, CSR ataupun TJSL Perusahaan berpotensi hanya menjadi formalitas tata kelola program jauh dari transparansi dan tidak langsung menyentuh kemauan masyarakat.

GM FKPPI Kaltim menyatakan bahwa seluruh hasil diskusi segera dirumuskan menjadi rekomendasi resmi untuk DPRD, Pemkab Berau, dan perusahaan tambang. Organisasi ini juga memastikan akan menggelar diskusi Warkop Season Dua (2) dengan lebih mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum dan perwakilan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan sehingga transparansi dan kewajiban tata kelola TJSL Perusahaan semakin diperjelas.

“Perjuangan memperbaiki tata kelola CSR bukan tugas satu pihak. Ini gerakan masyarakat lingkar tambang bersama,” tutup Bastian.

(*/Red)

error: Content is protected !!