GUNUNG TABUR – Kendaraan dump truck roda 10 digunakan PT. Kurnia Alam Prima (KAP) mengangkut material tanah quarry menimbun badan jalan di area konsesi pertambangan PT.Nusantara Energy dengan melintasi jalan umum. Sabtu (18/10/2025).
Kendaraan dengan beban berat tersebut telah 3 hari beraktifitas pada pukul 01.00 Wita dini hari hingga 04.00 pagi, hilir mudik melintas bebas dijalan raya pada dua kampung merancang hulu dan merancang hilir.
Aktifitas itu, memantik keresahan pengguna jalan umum lainnya, selain jalur tersebut merupakan akses utama satu-satunya penghubung melalui jalur darat menuju Kecamatan Tanjung Batu, dari pusat kota Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Jalan raya itu berstatus jalan nasional yang merupakan kewenangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur sebagai lembaga bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pembangunan jalan di Provinsi Kaltim.
Kepal Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Dr. H. Andi Marewangeng, ST., MT memastikan bahwa jalur yang dilintasi Dump truck milik PT.KAP benar merupakan akses jalan nasional yang merupakan kewenangan pengawasan BPTD Kelas II dan BPJN Kalimantan Timur.
“Di cermati dari warna kuning garis tengah jalan berstatus jalan nasional dan kewenangannya ada di BPTD dan BPJN Kaltim,” jelasnya, Sabtu (18/10).
Adanya aktifitas dump truck PT.KAP ini mencemaskan warga dimalam hari, hal itu dikatakan kepala kampung merancang hilir, Zulfikar bahwa pemerintah kampung belum mengizinkan operasional dilakukan melintasi jalan umum di kampungnya.
“Saya meminta perusahaan berdasarkan aturan untuk menggunakan jalan houlingnya sendiri tidak menggunakan jalan umum yang meresahkan akibat kebisingan serta jalan yang rusak,” ujar kepala kampung merancang hilir.
Disisi lain, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.NE, Nursalim mengungkapkan bahwa belum adanya laporan secara detail masuk ke dirinya atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT.KAP selaku sub kontraktor.
“Sudah kontek penanggung jawabnya untuk hentikan dulu kegiatannya sampai semuanya sudah clear atau legal,” jelasnya saat terkonfirmasi oleh media ini.
Saat di konfirmasi lanjut, pihak management PT.KAP belum memberi tanggapan apapun terkait kegiatan penggunaan jalan raya yang dilakukan.
(*/Red)













