Berita  

Dua Pemain Galian C Tanpa Ijin, Keruk Bukit Area KM.2 Sambaliung 

SAMBALIUNG, WartaBerau.id -Aktifitas galian C semakin menjadi-jadi diwilayah Kecamatan Sambaliung, Berau. pengerukan tanah gunung tak mengantongi ijin itu berada di area jalan  poros trans bangun Km.2, tepatnya di lingkungan RT.13 Kelurahan Sambaliung.

Kendati keluar masuk mobil  Damp truck membawa tanah galian membuat jalan  di penuhi tumpahan tanah dan menjadi licin.

Hal itu sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

Hanya ingin meraup keuntungan dua pengusaha galian C ini tidak mengindahkan kenyamanan publik dan aspek lingkungan sekitar.

Abdul rahman (45) warga Sambaliung yang melintas di jalan tersebut sangat kesal dan khawatir akibat aktifitas para pengusaha yang hanya ingin mendapat keuntungan tanpa memikirkan keselamatan warga lain pengguna jalan.

“Sudah berdebu dan licin saat hujan turun, anak sekolah pernah jatuh di sini,” ujarnya sembari melintas.

Ketua RT.13 Sambaliung Abdil, saat di komfirmasi mengatakan bahwa para pengusaha galian tanah tersebut hanya ijin untuk mendudukan alat bukan melakukan aktifitas penggalian.

Diketahui, dua pengusaha yang meminta ijin untuk menempati alat Excavator  yaitu saudara inisial SN dan MK.

Warga lainnya berharap agar pihak aparat penegak hukum menindak tegas apabila aktifitas kegiatan tersebut tidak memiliki ijin, selain penggunaan akses jalan yang rawan kecelakaan, untuk itu, agar hukum tegak tidak memandang bulu.

Karna kalau di lihat dari pasal dan undang-undang jelas melanggar aturan “BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH.

 

(RHY)

error: Content is protected !!