Balikukup Diterpa Angin Tak Sedap, Kepala Kampung Angkat Bicara

BERAU, Hampir sepekan terakhir gejolak dingin terjadi di Balikukup, bertubi pemberitaan di lancarkan, berawal dari anggapan tidak transparan dana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Diskriminatif penyaluran Bansos, dugaan terselewengnya dana BUMK, hingga istilah ijazah siluman pun jadi menyeret nama Bakhtiar selaku Kepala Kampung Balikukup.

Tak sampai di situ, tiang Bendera Merah Putih lurus terpancang di halaman rumah warga turut dikulik jadi persoalan. Entah apa yang di sekemakan pada Kampung di ujung timur laut Berau ini. Kamis (09/10/2025).

Supardi (53) warga asli kelahiran Balikukup beralamat jelas di RT 03 Kampung Balikukup Kecamatan Batu Putih, dengan lantang bersuara menolak keras atas tudingan demi tudingan yang tidak mendasari keinginan masyarakat ramai, seolah ini jadi cermin buruk kampung halamannya..

“Saya tidak permasalahkan uang kas PLTS yang penting rumah kami terang benderang, telah bersepakat untuk teknisi, perbaikan dan penambahan panel baru PLTS, tentu memerlukan ongkos pembiayaan,” ujar Supardi menyimpan perihatin untuk kampung kelahirannya, Rabu, (8/10) sore.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang telah menua di Balikukup, Ia bantah keras terkait dinamika yang ada. Bahkan dirinya dan warga lain berharap penambahan daya listrik dengan adanya panel PLTS baru saat ini.

“Harapan kami PLTS itu bisa bagus lagi dengan penambahan panel agar daya listrik bertambah dari 600 kwh, setiap bulan saya bayar kewajiban iuran sesuai hasil kesepakatan di kampung,” ungkapnya.

Dikatakan Supardi, pungutan iuran itu untuk antisipasi kerusakan komponen PLTS dan honor petugas. warga  balikukup sangat percaya tugas operasional menjaga dan merawat PLTS agar tetap berfungsi hingga bertahan sampai saat ini, faktanya umur PLTS kampung Balikukup sudah 8 Tahun berjalan.

“Dari situ saya bisa menilai bahwa petugas PLTS sangat patuh dengan tugasnya. PLTS ini sangat membantu kebutuhan kami, yang tadinya warga nimba air sumur, sekarang bisa sudah dengan tegangan PLTS untuk memompa air,” paparnya.

Selain itu, jika memakai mesin disel yang ongkosnya cukup lumayan mahal perbulan bisa mencapai jutaan rupiah. Menggunakan PLTS perbulan hanya dipungut biaya 30 (tiga puluh) ribu rupiah, semestinya hal semacam ini tidak harus lagi dipeributkan dan dipermasalahkan.

Kepala Kampung Balikukup, Bakhtiar mengatakan semua yang berjalan telah pun melalui rapat dan di musyawarah bersama masyarakat Balikukup, hanya saja satu dua orang yang tidak sependapat dan sepemikiran dengan warga ramai merupakan hal biasa terjadi.

 “Pertimbangan apa bila cuaca buruk beberapa hari dengan menggunakan mesin  mobil disel, sayangnya mesin mobil tidak ada yang baru terkecuali dibeli dengan satu unit mobil, apa bila dibelikan mesin mobil maka penerangan PLTS tidak bisa di fungsikan,” tuturnya.

Karena itu, diperlu juga trafo listrik namun dengan harga cukup mahal sedangkan tidak memungkinkan dengan menggunakan 1 unit trafo dan paling sedikit 2 unit trafo sebagai pembangkit listrik.

“Saya memberi pilihan ke masyarakat untuk memilih apakah penambahan panel tenaga Surya dan SCC serta perbaikan penambahan tiang,” jelas Kakam Balikukup Rabu, (8/10/2025) malam.

Dengan begitu, pengelola PLTS yang di tugaskan melakukan pemesanan barang bersama SCC (Solar Charge Controller) dan Panel Surya beserta tiang untuk dilakukan perakitan langsung oleh tenaga teknisi.

Diketahui masyarakat tidak menolak bahwa kelengkapan tersebut sudah ada di Balikukup berjumlah 24 set untuk satu kombiner pembangkit. Bersama tiang cuma pemasangan sedikit terhambat dikarena teknisi masih memperhitungkan lokasi, rangkaian dan ukuran.

Sebelumnya, aset daerah tersebut telah dilakukan serahterima kepada pihak kampung Balikukup, saat itu penyerahan langsung oleh Bupati Berau di kampung balikukup untuk dikelola oleh pihak kampung.

Sedangkan pengelolaan keuangan operasional PLTS tidak melibatkan aparat kampung sebagai pengelola pemegang keuangan, berdasarkan hasil rapat bersama warga bagai manamungkin ada penggelapan keuangan didalamnya. Namun saling melakukan pengawasan untuk itu.

“Alhamdulilah sudah 8 tahun PLTS menerangi Balikukup, dan dikelola dan pemeliharaan  dengan baik,” pungkasnya.

Bahkan penarikan besaran retribusi tersebut dilakukan berdasarkan peraturan kampung (perkam) hingga sekarang menjadi Pendapatan Hasil Kampung Balikukup.

 

(Red)

 

error: Content is protected !!