TANJUNG REDEB, Penjual minuman keras (miras) dengan aneka jenis antara lain whisky, minuman bear kaleng dan sejenisnya beredar di pinggir jalan Tendean, kamis (18/09/2025).
Pemilik warung kecil penjual minuman keras yang tidak diketahui identitasnya itu menjual minuman beralkohol golongan A dan B secara terang-terangan terpajang didalam warung.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, masyarakat menyimpan kecemasan pada generasi muda di Berau. Dikarena tidak terbatas pada siapa yang akan membeli tanpa memandang tingkat umur.
“Jangan sampai hal ini terus dibiarkan seakan tidak di sikapi oleh aparat,” ujar pemuka masyarakat Tanjung Redeb,” Kamis,(18/09).
Untuk itu, kegiatan usaha yang melanggar ketentuan ijin edar minuman beralkhohol terkait pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) kabupaten Berau No. 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, diharapkan pihak berwenang, Satpol PP maupun Dinas terkait dapat menindak tegas.
(*/Ar)













