Petani Melati I Kembali Duduki Lahan, Perusahaan PT.Berau Coal Dituding Abaikan SKPT dan Rusak Kebun Warga

BERAU, — Konflik lahan Kelompok Tani Melati I dan perusahaan tambang PT.Berau Coal kembali terulang. Puluhan warga turun lembali menduduki area kebun yang mereka klaim sebagai lahan kepemilikan sah, namun kini masuk dalam wilayah operasional tambang milik PT. Berau Coal di kawasan poros Suaran.

Aksi ini bukan sekedar protes semata. Warga menuntut kejelasan ganti rugi atas lahan yang mereka kuasai berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) terbitan 1995. Mereka menyebut penguasaan dan pengelolaan lahan telah berlangsung sekitar 36 tahun lalu, jauh sebelum aktivitas tambang meluas di wilayah Berau.

Di lokasi aksi, ketegangan sempat terjadi. Sejumlah warga terlibat adu argumen dengan perwakilan lapangan perusahaan. Nada protes sempat mengeras saat warga menilai janji penyelesaian yang berulang kali disampaikan tidak pernah berujung realisasi.

“Berapa kali dijanjikan penyelesaian hingga 3 tahun lamanya, tapi sampai sekarang tidak ada ganti rugi. Lahan kami sudah di rusak, kebun tidak bisa dilihat lagi,” tegas salah satu warga di tengah aksi.

Kerusakan lahan perkebunan Kelompok tani ini terjadi akibat penambangan yang dilakukan PAMA Persada Nusantara sebagai satu diantara kontraktor PT.Berau Coal. Aktivitas alat berat telah menghancurkan sebagian besar lahan area perkebunan, merusak tanaman karet dan buah yang selama ini diharapkan menjadi sumber penghidupan warga.

Ketua Kelompok Tani Melati I, Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya dibuka untuk mendukung pasokan bahan baku industri kertas milik Kiani Kertas pada masa lalu. Setelah industri itu meredup, warga melanjutkan pemanfaatan lahan untuk perkebunan rakyat.

“Dari lahan tidur kami jadikan kebun produktif. Saat tambang masuk, justru digusur tanpa kepastian nilai dan mekanisme ganti rugi, sejak awal pemda sudah masuk dengan program-program perkebunan kepada melati I,” ujarnya, Senin (16/02/2026).

Dimediasi Kembali, Koordinat Harus Dirunut Ulang

Pihak perusahaan membantah tidak melakukan langkah penyelesaian. Perwakilan dari eksternal Berau Coal, Danar, menyatakan proses mediasi dan verifikasi lokasi telah beberapa kali difasilitasi pemerintah daerah.

Ia menyebut pengecekan titik koordinat pernah dilakukan pada 2020–2021 bersama tim dari perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) setempat serta stakeholder terkait.

“Pengecekan lokasi pernah dilakukan. Ini perlu dirunut kembali bersama pemerintah daerah. Semua pihak harus bawa dasar data dan koordinat masing-masing,” katanya di area tambang Batu Bara.

 

(*Arie)

error: Content is protected !!