JAKARTA,— Perusahaan Energy Persada Nusantara (EPN) merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlokasi di Desa Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Peningkatan status penanganan perkara PT.EPN ke tahap Penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025.
Selaku pelapor direktur PT.EPN Silalahi menyampaikan penjelasan kepada publik terkait latar belakang dan kronologi perkara tersebut. Berawal dari kerja sama antara PT.Energy Persada Nusantara (EPN) dan PT. Prima Capital Indonesia (PCI) di bidang penambangan, pengangkutan, dan pemasaran batu baraa dengan luas wilayah kerja sama sekitar 4.973 hektare.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Produksi Batu Bara tertanggal 12 Juni 2013 dan Perjanjian Kerja Sama Operasi tertanggal 16 Juli 2013, yang dilengkapi dengan sejumlah akta hukum, antara lain perjanjian gadai saham, kuasa menjual, serta menguatkan untuk menjalankan hak pemegang saham, pengakuan, penegasan dan janji oleh perusahaan dan akta surat pernyataan.
Berdasarkan perjanjian dan akta-akta tersebut, PCI secara hukum memiliki hak atas seluruh saham EPN, hak eksklusif atas wilayah IUP OP, serta kewenangan menjalankan hak-hak pemegang saham.
Dalam perjanjian juga ditegaskan kewajiban EPN, antara lain menyerahkan dokumen asli IUP OP dan sertifikat saham kepada PCI, serta larangan melakukan kerja sama atau aktivitas pertambangan dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PCI.
“Namun dalam pelaksanaannya, EPN diduga tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, meskipun telah diberikan peringatan,” ungkap Silalahi. Pada Selasa,27/01/2026.
PCI kemudian mengirimkan dua kali surat somasi, namun tidak ada respon. Selanjutnya, PCI mengundang jajaran pemegang saham, direksi, dan komisaris EPN untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), namun pihak EPN tidak hadir.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki secara sah, PCI kemudian melaksanakan RUPSLB yang memutuskan perubahan susunan pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta kedudukan perseroan.
“Di dalam keputusan tersebut PCI menjadi pemegang 80% saham EPN,”ujarnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 tanggal 5 November 2024 (Akta No. 1/2024) dan telah disahkan serta diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana muncul ketika pemegang saham EPN berdasarkan Akta No.1/2024 dialihkan secara sepihak dan tanpa persetujuan PCI selaku pemegang saham 80% pada tanggal 15 November 2024 menurut SK Pengesahan Ditjen AHU Nomor AHU 0074091.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 19 November 2024, dengan menggunakan akta notaris dan dokumen elektronik yang diduga tidak sah.
Perbuatan tersebut diduga melibatkan pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi hukum. Atas rangkaian peristiwa tersebut, dilakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.
(*/Rd)













