BERAU, – Perhatian publik semakin menguat pada proyek pembangunan Jalan Sei Masang Bena Baru yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau tahun 2025, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengklarifikasi atas persoalan yang terjadi, Selasa 27,01/2026.
Pasalnya, masa waktu pelaksanaan kontrak kerja dengan nilai Rp. 17.062.500.000,- yang seharusnya berakhir pada 27 Desember 2025, hingga kini masih terus berlanjut. Hampir 6 bulan lamanya sejak tender lelang proyek dimenangkan oleh PT Megadarian Multi Perkasa.
Penambahan waktu (adendum) selama 50 hari kerja di berikan sebagai langkah penyelesaian pengerjaan jalan sei.masang, kini masih tersisa 5 hari lagi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang P2J Dinas PUPR Kabupaten Berau, Elmi Riska mengatakan bahwa keterlambatan pengerjaan disebabkan tingginya curah hujan khususnya sejak bulan Oktober yang diakumulasi hingga akhir Desember 2025 sehingga penambahan masa waktu kerja dilakukan.
“Kendalanya kemarin banyak tanah dan waktu curah hujan tinggi, jadi produktivitasnya terhambat. Sejak Oktober sudah sering hujan,” ungkapnya di ruang kerja Bidang P2J, Selasa, 27/01/2026.
Namun, berdasarkan penelusuran sumber akun resmi data klimatologi Kabupaten Berau, bulan Agustus, September, dan sebagian Oktober 2025 umumnya masih berada pada kategori curah hujan rendah hingga sedang, sementara intensitas hujan tinggi baru terjadi menjelang akhir tahun.
Diakibatkan curah hujan tidak sepenuhnya relevan karena faktor alam pada keterlambatan pengerjaan sejak awal pelaksanaan. Namun adakah penyebablain dari PT.Megadarian Multi Perkasa dalam pelaksanaan proyek pemerintah ini.
Beton Jembatan Retak sebelum PHO
Keretakan (crack) terjadi pada beton penyangga sisi struktur box jembatan, dikatakan pihak PPK bahwa belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara, terjadi retak akibat proses pengecoran yang tidak dilaksanakan selesai dalam satu waktu.
“Terjadinya retak karena pengecoran tidak dilakukan di hari yang sama. Beton lama dan beton baru pasti tidak menyatu sempurna, itu lumrah,” jelasnya.
Pernyataan ini justru menimbulkan kekhawatiran, pemerhati konstruksi mengatakan standar konstruksi beton bertulang melalui pengecoran bertahap tanpa perlakuan sambungan (construction joint) yang tepat dapat berpotensi menurunkan mutu dan durabilitas struktur konstruksi yang berujung melemah pada bagian tertentu hingga beresiko membuat umur beton cepat ambruk.
Meski begitu, sebelumnya Elmi menyebut retakan dapat diatasi dengan perekat zat kimia khusus dan diklaim crack yang terjadi tidak mempengaruhi struktur box jembatan ditambah lagi adanya masa pemeliharaan pekerjaan jalan tersebut.
PPK Akui Tidak Turun Langsung ke Lapangan Melakukan Peninjauan
Yang lebih memprihatinkan, PPK mengakui bahwa dirinya tidak turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi retakan pada beton, melainkan hanya menerima laporan dari perwakilan dilapangan.
Hal ini menurut Puja Handayani, selaku Ketua LSM Masyarakat Pinggiran sangat bertentangan dengan fungsi jabatan selaku PPK yang ditunjuk harus melaksanakan pengawasan sebagai pertanggung jawab teknis dan administratif proyek.
“Wajib memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan turun kelokasi pekerjaan yang bersifat krusial,” ujar puja.
Bahwa selaku PPK, saat dijumpainya tidak mendetail secara rinci disampaikan terkait standar mutu beton yang digunakan K-250 atau K-300, metode pengujian yang dilakukan pada kuat tekan beton. Serta derajat kepadatan (Compaction Degree) tanah uruk, jika ketidakjelasan ini dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan spesifikasi teknis.
Dasar Pembangunan Jalan Dinilai Bermasalah
Lebih jauh lagi, menurut Puja dasar pelaksanaan proyek disebutkan PPK dari informasi Kepala Kampung, bahwa jalan yang dikerjakan merupakan pengganti jalan sebelumnya telah rusak akibat aktivitas jebolnya area pertambangan batubara beberapa tahun lalu.
Namun, hingga kini walau jalan eks perusahaan tersebut belum secara jelas resmi dikembalikan sebagai aset daerah dari Hak Guna Usaha IUP-OP, sementara aturan Kementerian Perhubungan terkait pinjam pakai kawasan fungsi jalan pertambangan mengharuskan adanya kejelasan status hukum sebelum dilakukan pembangunan dengan anggaran pemerintah.
Meminta Dilakukan Audit Menyeluruh.
Puja Handayani melihat sering terjadi kejanggalan persoalan pada proyek jalan maupun jembatan dan konstruksi lainnya, ditegaskannya melalui lembaganya ia akan bersurat langsung ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan tembusan stakeholder terkait, meminta dilakukan audit teknis dan administrasi sesegera mungkin agar pembangunan yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Berau tidak sia-sia dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sering terjadi jalan mudah rusak sedangkan baru selesai dikerjakan, rusak dalam masa pemeliharaan kontraktor namun tidak diperbaiki, banyaknya jalan diberau dengan status sertifikat aset Jalan sebagai milik pemda tidak terpenuhi hingga peningkatan jalan terkenda, masyarakat dirugikan menikmati jalan rusak,” timpalnya.
Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan akses masyarakat justru berpotensi menjadi contoh buruk pengelolaan infrastruktur di daerah.
(*/L)













