Aktivitas Proyek Jalan Sei.Masang Masih Berlangsung, Pengerjaan di Nilai Sarat Kejanggalan

BERAU, -Proyek pembangunan Jalan Sei Masang, Kampung Bena Baru, kembali menuai perhatian serius masyarakat. Proyek bernilai belasan miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau ini masih belum tuntas dikerjakan.

Berbagai kejanggalan dalam keterlambatan pelaksanaan kerja, Ketidakjelasan adendum kontrak, hingga mutu beton jembatan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis turut dipertanyakan.

Dalam kontrak yang dikerjakan oleh PT Megadarian Multi Perkasa dimulai pada 31 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan berakhir 27 Desember 2025. Namun faktanya, hingga memasuki tahun 2026, aktivitas pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung, tanpa penjelasan.

Ironisnya, hingga kini dikatakan puja Handayani selaku Ketua LSM Masyarakat Pinggiran melihat tidak ditemukan perubahan informasi pada papan proyek yang mencantumkan adanya adendum, baik terkait perpanjangan waktu maupun perubahan volume pekerjaan. Padahal, sesuai ketentuan transparansi pengadaan barang dan jasa, setiap adendum wajib diumumkan melalui Plang informasi proyek.

“Kondisi ini jadi pertanyaan,
Apakah telah dilakukan adendum perpanjangan waktu kerja, atau sebaliknya sudah PHO dan ini proyek lanjutan di tahun 2026 tanpa dasar kontraktual ?,” ujar puja pada Sabtu, (24/01/2026) Sore.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas mengatur :
“Setiap perubahan kontrak, termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan, wajib dituangkan dalam adendum kontrak dan disepakati oleh para pihak.”

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik

Lebih lanjut, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa:
“Adendum kontrak wajib diumumkan secara transparan dan menjadi bagian dari dokumen pengadaan.”

Kecurigaan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa sebagian ruas jalan yang dikerjakan merupakan jalan eksisting milik perusahaan tambang batu bara (IUP-OP) yang sebelumnya pernah beroperasi di wilayah tersebut. Perubahan status jalan, spesifikasi teknis, atau lingkup pekerjaan, menjadi kewajiban, bukan sekadar formalitas administratif.

Dari sisi teknis, proyek ini juga menuai kritik. adanya retakan pada struktur beton jembatan, yang menimbulkan dugaan bahwa mutu beton tidak memenuhi standar teknis.
Selain itu, ukuran besi tulangan dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan beban jembatan dan fungsinya sebagai jalur utama masyarakat nantinya.

Padahal, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jalan dan Jembatan mengatur bahwa:
“Struktur jalan dan jembatan wajib memenuhi persyaratan mutu beton, dimensi tulangan, serta faktor keselamatan sesuai beban rencana.”

Ditambahkan puja, Jika mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Penyedia jasa dan konsultan perencanaan Jangan main-main, bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi akibat tidak terpenuhinya standar mutu.” ungkapnya.

Lebih memprihatinkan, hingga berita ini disusun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Kepala Bidang P2J Dinas PUPR Kabupaten Berau belum merespon saat dikonfirmasi. Sikap diam para penanggung jawab proyek justru memperbesar dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran daerah.

Masyarakat kini mendesak sikap penegak hukum untuk segera melakukan audit, dari sisi administrasi kontrak, keuangan, maupun kualitas fisik pekerjaan.

 

(*/Red)

 

 

error: Content is protected !!