Edukasi Cegah Perkawinan Usia Anak, DPPKBP3A Berau Gerakkan Masyarakat Lindungi Generasi Muda

TANJUNG REDEB, – Upaya melindungi anak dari praktik perkawinan usia dini terus digencarkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), digelar kegiatan edukatif bertajuk “Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak”, di Ballroom Hotel Bumi Segah, Kamis (13/11/2025).

Acara teragenda ini berlangsung dua hari, 13–14 November 2025, mengangkat tema “Membangun Kesadaran dan Kemandirian Masyarakat Demi Generasi Tanpa Perkawinan Anak.” di hadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi perempuan (GOW, PKK, DWP), APSAI, 13 perwakilan PATBM kampung/ kelurahan, 5 Relawan SAPA, unsur ormas Islam, Forum Anak, Ketua Genre, Lembaga Pemerhati Anak, juga dari 4 perguruan tinggi di Berau, ketua asosiasi bimbingan konseling Indonesia, Perwakilan Aisiyah, Puspaga hingga perwakilan dari sejumlah Puskesmas se-Kabupaten Berau.

Kepala DPPKBP3A Kab.Berau Rabiatul Islamiyah, melalu Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (P3KA) menegaskan, kegiatan ini berlandaskaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui beberapa kali menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, serta kebijakan yang memperkuat komitmen daerah dalam mencegah praktik perkawinan usia dini merupakan lanjutan koordinasi dan kerja sama stakeholder.

“Pertemuan hari ini merupakan kelanjutan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor upaya pencegahan perkawinan anak dalam memperkuat sinergitas,” ujar Kepala Bidang P3KA, Kamis (13/11).

Pemateri H. Misbahul Ulum dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, memaparkan pandangan dari perspektif keagamaan terkait fenomena pernikahan usia remaja. Ia menegaskan bahwa dalam ajaran agama, pernikahan sebaiknya dilakukan dengan penuh kesiapan.

“Mari bersama menjaga anak-anak di Berau agar tumbuh kembang anak selamat dan aman. Pencerahan sejak dini penting, termasuk dengan mendekatkan mereka pada kegiatan dakwah di masjid atau tempat ibadah lainnya,” tambahnya.

Ia kembali menambahkan, menjaga anak tidak berarti mengekang kebebasan mereka, tetapi justru memberikan bimbingan moral dan spiritual keagamaan.

Selain itu, di tempat yang sama narasumber dr.Joyce spesialis obstetri dan ginekologi (spesialis kandungan dan kebidanan) memperjelas pentingnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi remaja.

“Secara fisik mungkin anak terlihat siap, tapi secara psikologis dan emosional mereka belum matang untuk menjalani pernikahan. Itulah sebabnya batas usia perkawinan ditetapkan tentu berdasar ilmiah dan demi hak terbaik bagi anak,” jelasnya.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya peran orang tua, guru dan masyarakat dalam mengawasi serta mendampingi  anak di lingkungan rumah dan sekolah.

Edukasi sejak dini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bahwa pernikahan diusia remaja bukanlah akhir terbebas dari tanggung jawab para orang tua maupun keluarga.

(*/Red)

error: Content is protected !!