BERAU,– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sumadi, mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas menegakkan peraturan daerah (Perda) Berau No.11 tahun 2010, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras (miras).
Menurutnya, keresahan masyarakat semakin meningkat, terutama dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Berau.
“Pemerintah harus tegas menegakkan perda. Masyarakat sudah mulai resah, terutama ormas Islam yang ada di Berau,” ujar Sumadi, yang juga sebagai Ketua DPD PKS Berau, Minggu, (26/10/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak kegiatan hiburan, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya setempat.
“Kita tidak melarang adanya hiburan, tetapi jangan ada minuman keras dan penampilan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” tegasnya.
Sumadi mengingatkan bahwa perda terkait peredaran minuman beralkohol masih berlaku dan belum dicabut. Karena itu, katanya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menegakkannya.
“Selama pemerintah pusat tidak melarang, maka perda tetap harus dijalankan. Ini bagian dari upaya kita menjaga generasi muda dari pengaruh buruk minuman keras,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai semua perangkat pendukung sudah tersedia, termasuk aturan dan retribusi. Tinggal bagaimana pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjalankan penegakan secara konsisten.
“Apalagi kalau sudah jelas ada pelanggaran, seperti peredaran miras, Satpol PP harus bertindak tegas,” tandasnya.
Terkait surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau yang pernah ada menyoroti persoalan serupa, Sumadi menyatakan dukungan penuh dan berharap langkah tersebut diperkuat oleh pemerintah.
“Kalau bisa, pemerintah ikut membantu memperkuat penegakan aturan yang dikeluarkan MUI Berau. Ini penting karena mendapat dukungan masyarakat dan bisa mencegah gejolak sosial,” pungkasnya.
(*/Ar)













