TANJUNG REDEB, Semakin menjamur usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalet dan Pertamax menggunakan alat pompa ” Pertamini” dapat dijumpai hampir disetiap warung atau kios di Tanjung Redeb dan sekitarnya. Jum’at (19/09/2025).
Dari data Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau pada awal tahun 2025 tercatat setidaknya 700 lebih unit pertamini yang beroperasi melakukan pengisian BBM di pinggir raya.
Hal ini dikatakan Hotlan Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Berau bahwa usaha penjualan BBM bersubsidi eceran yang dilakuakan merupakan pelanggaran pasal 55 undang-undang No.22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi (migas).
“Ketika rapat bersama forkopimda selalu dilakukan pembahasan terkait solusi dan langkah yang diambil nantinya, kami himbau SPBU untuk buka 24 jam. Karena tidak serta merta langsung dilakukan penertiban pada pengecer bbm” Jelas Hotlan selaku Kabid Bina Usaha Perdaganga, Jum’at (19/09).
Penyimpanan atau menimbun minyak dengan cara tidak standar, jelas melanggar aturan Peraturan Pemerintah No.36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Sangat membahayakan masyarakat karena beresiko rawan penyebab terjadi kebakaran.
“Ada standar penjulan pertalet, yang diperboleh oleh pertamina yaitu pertashop Pertamina,” pungkasnya.
Disisi lain, Syaiful Bahri dari Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) menyoroti praktik kegiatan usaha ini dianggap ilegal tidak hanya melanggar hukum namun juga mengenyampingkan hak umum bagi pejalan kaki di jalur trotoar jalan raya.
“Fenomena maraknya otlet pengisian bahan bakar di kios atau warung dengan cara mengambil alih fungsi trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki malah dijadikan tempat berdirinya usaha pengisian minyak,” ujarnya.
Dikatakan Syaiful menjamurnya pom mini dipinggir jalan dan gang sempit padat penduduk tidak terlepas lemahnya penindakan dan pengawasan peran Pemerintah Daerah, DPRD maupun Stakeholder terkait, sehingga penjualan bahan bakar pertalet sejenisnya terus bermunculan hingga menarik perhatian serius.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan, pom mini dengan tidak memenuhi standar operasional, Sangat mengkhawatirkan, karena mudah sekali terjadi kebakaran,” tegasnya.
Dengan begitu, pemilik usaha menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, seakan ada pembiaran tanpa adanya pembinaan pemerintah dalam hal ini.
Penempatan pom mini yang tidak terkendali mengganggu hak pejalan kaki di trotoar yang telah dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Berau sehingga mengurangi nilai eksotik dan manfaat.
“Trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan minyak,” ujar warga kesal.
Analisis dari LEADHAM ini menjadi peringatan dini bagi Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap penertiban. Kondisi ini perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang tegas sebagai jaminan keselamatan dan ketertiban di ruang publik.
(*/Red)













