Kapal KLM.Putra Sulung 27 Diduga Angkut 12 Penumpang Tanpa Laporan Manifest

BERAU Satu kapal domestik KLM.Putra Sulung 27 GT 49, yang di nahkodai Fahmi dengan muatan buah dan sayuran namun membawa sejumlah penumpang tanpa dilengkapi Manifest. Penumpang kapal dengan tujuan keberangkatan dari Dermaga 3 Rinding Berau menuju Teluk Palu Sulawesi Tengah. Senin (15/09/2025).

Kendati tanggapan Nahkoda kapal bahkan tidak menapik hal itu, seakan membenarkan selain membawa barang berupa buah dan sayur, kapal Putra Sulung 27 juga membawa penumpang sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu satu bulan dengan tujuan Teluk Palu.

“Satu bulan paling tiga kali, itu paling cepat,” kata Fahmi selaku Nahkoda Kapal, Minggu malam (14/09/2025).

Kuat dugaan standar keselamatan penumpangpun selama kapal berlayar tidak terjamin dengan baik, seperti ketersediaan pelampung Cincin (Ring Buoy) maupun baju pelampung (lift jacket) yang memadai.

“Kami hanya membantu saja membawa penumpang ke palu, dengan ongkos lebih kurang 500 ribu perorang,” ungkapnya.

Kapal akan melakukan keberangkatan pada Senin pagi tanggal 15 September 2025, namun saat di perlihatkan dokumen pelayaran sangat mencengangkan karena para penumpang tidak terdaftar “Nihil” dalam Manifest dari Agen Pelayaran PT. Cakrawala Alam Samudra.

Selain itu, berdasarkan Surat Kedatangan/Keberangkatan Kapal yang di keluarkan oleh KUPP Kelas II Tanjung Redeb telah melewati batas waktu 24 jam dari yang ditentukan. Serta tidak mencantumkan jumlah penumpang yang ada, dari jadwal keberangkatan awal semestinya kapal bertolak ke Teluk palu pada pukul 10.00 Wita di tanggal 14 September 2025.

Hal ini disinyalir bahwa KLM,Putra Sulung 27 telah mengabaikan peraturan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2010 terkait angkutan di perairan.

Perlakuan ini mencerminkan secara singkat lemahnya sistem pengawasan pada leading sektor pelayaran yang dilakukan.

Di harapkan pada pihak yang memiliki kewenangan di wilayah perairan sungai dan laut di Kabupaten Berau melakukan tindakan tegas atas ketidak patuhan yang dilakukan oleh agen pelayaran maupun pemilik kapal domestik yang menyalahi aturan kewenangan pelayaran.

Dilayangnya berita ini, tim investigasi gabungan media masih berupaya akan melakukan konfirmasi lanjut pada Agen pelayaran maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb dan Polairud Polres Berau.

(*/TIM)

error: Content is protected !!