BERAU -Pentingnya pengendalian Baku Mutu Air Limbah dalam pelaksanaan exsploitasi pertambangan batu bara, diduga tidak di lakukan dengan cermat oleh PT.SBE (Supra Bara Energi) sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pertambangan Batu Bara di wilayah Kabupaten Berau.
Implementasi penanganan dampak lingkungan dalam pelaksanaan penambangan batu bara tersebut mendapat perhatian serius banyak kalangan, dianggap tidak bersesuaian dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup Nomor 01 Tahun 2010 terkait tata laksana pengendalian Pencemaran Air.
Sebagai perusahaan pemegang ijin resmi pertambangan batu bara, PT.SBE semestinya melaksanakan analisis yang tepat dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam menjalankan RKAB pada penambangan terbuka.

Perihal itu, membuat dari berbagai kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan serta masyarakat setempat angkat bicara terkait adanya dugaan penyemaran air permukaan pada anak sungai Daluman yang menjadi bagian sumber kehidupan masyarakat.
Diketahui, setelah adanya dugaan pencemaran pada kualitas air di wilayah konsesi PT. SBE pada Rabu, 30 Juli 2025
DLHK Kabupaten Berau mendapat antensi dari berbagai pihak melakukan peninjauan pengambilan sampel langsung ke titik sumber dugaan pencemaran lingkungan pada sungai Daluman dalam konsesi pertambangan PT. SBE, dilakukan bersama ketua LSM, Ormas dan diikuti para awak Media lokal maupun Nasional.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) yang turut hadir dalam sidak di lakukan DLHK Kabupaten Berau saat itu, mengatakan pencegahan pencemaran yang terjadi sangat penting, Perusahaan harus memastikan ketaatan terhadap aturan lingkungan hidup sehingga pencemaran air dapat dicegah sejak awal.
” Perusahaan harus melakukan pemulihan kualitas air yang tercemar, pengawasan yang ketat akan membantu dalam proses pemulihan kualitas air,” ucap syamsuri saat itu, Selasa, (5/8/2025).
Dugaan pencemaran yang terjadi di lingkungan area sungai Daluman kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung ini juga mendapat perhatian negatif dari masyarakat lingkar tambang.

Diungkapkan oleh Rani (47) warga setempat menyebut sejak dulu air sungai Daluman merupakan sumber air utama dari tiga kampung yaitu pegat bukur, Bena baru, Inaran dan sekitarnya.
“Jadi sejak kecil dulu, kami sekeluarga sangat tergantung dengan Sungai Daluman. Untuk minum, mandi dan keperluan lainnya,” ujarnya.
“Sungai tersebut saat ini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh warga untuk pertanian, mandi, mencuci hingga minum, Hanya saja kini kondisi air berubah derastis ketika tambang batubara PT.SBE beroperasi,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penataan dan PKLH Masmansur mengatakan ada beberapa titik yang harus diambil sampel setelah itu kita tunggu hasil dari uji laboratorium, biasanya paling lama tiga minggu.
“Kalau memang terbukti limbah dari PT SBE, Kami akan menindak perusahaan tersebut sesuai aturan,” tegasnya.
Pihak PT SBE hingga saat ini belum memberi keterangan resmi kepada publik terkait dugaan pencemaran air yang terjadi pada sungai Daluman.
(Red)













