Warga Kecewa Jalur Domisili SPMB 2025  Rawan Kecurangan Data Adminduk

Oplus_16777216

TANJUNG REDEB, WartaBerau.id -Sebagian besar keluhan warga kembali terjadi pada tahun ajaran baru 2025 ini, seperti halnya dari warga sekitar yang beralamat tidak jauh dari SMA Negeri 1 Berau.

Pasalnya, dengan perubahan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ternyata belum menyelesaikan persoalan hingga masih ada ditolaknya calon siswa oleh pihak sekolah pada jalur penerimaan domisili sedangkan data vaild.

Diketahui, perubahan ini menggantikan jalur zonasi yang selama ini dianggap rawan kecurangan, dengan mengganti sistemnya menjadi jalur domisili di tahun 2025.

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini, khususnya pada seleksi calon anak didik di jalur domisili semestinya disambut baik oleh orang tua wali murid, dengan harapan siswa/i bisa bersekolah tidak jauh dari jangkauan rumah yang mereka tempati.

Namun sangat disayangkan malah masih saja ada yang tidak terakomodir untuk dapat masuk pada sekolah dekat dari rumah tempat tinggal mereka, seperti hal yang dialami Putra (nama Samaran) calon murid yang ditolak masuk pada SMA Negeri 1 Berau.

Tentu hal itu sebaliknya selain menimbulkan rasa kekecewaan bagi calon siswa didik, juga mengindikasi dugaan lemahnya pihak terkait melakukan pengawasan dalam berlangsungnya SPMB di Kabupaten Berau, dan verifikasi ulang data kependudukan dengan domisili sebenarnya (real) perlu dilakukan pada  proses pendaftaran siswa baru.

Bahkan warga yang tinggal tak jauh dari  SMA itu, telah mempertanyakan ke pihak sekolah sebab dari anak mereka tidak bisa masuk di jalur domisili, Padahal jarak antara sekolah dan rumah masih terhitung dapat terlihat langsung karena jarak yang dekat.

“Padahal jarak rumah dan sekolah sangat dekat tidak bisa masuk, bahkan kami mengenal beberapa siswa yang lulus verifikasi jalur domisili dengan block warna biru malah tempat tinggal jauh dari alamat SMA Negeri 1 Berau,” ungkapnya pada media ini, Senin (30/6).

Ia berharap pihak sekolah melakukan verifikasi lapangan saat memasuki tahap daftar ulang. Untuk memastikan bahwa calon siswa baru benar-benar bertempat tinggal di titik koordinat yang ditentukan atau dugaan melakukan mutasi pindah data Kependudukan dengan alamat fiktif.

“Kembali diperiksa kebenarannya oleh verifikator, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, untuk melakukan klarifikasi dan meninjau ulang terkait penerimaan yang menggunakan jalur domisili proritas,  sampai pada titik yang diberikan saat pendaftaran sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

Kepala sekolah SMA Negeri 1 Berau,  Saleh memberikan penjelasan terkait verifikasi data calon siswa didik hanya dilakukan oleh panitia SPMB sesuai petunjuk teknis  Cabang Dinas Pendidikan wilayah VI Provinsi Kaltim.

“Verifikasi dilakukan oleh panitia spmb sesuai juknis SPMB cabdin wil-VI,” katanya. Senin, (30/6) Malam

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PaudDikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan seperti dikutip dari halaman merdeka.com, masyarakat dapat saja menyampaikan aduan kecurangan kepada Kemendikdasmen melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id.  Atau bisa juga melapor langsung kepada Dinas Pendidikan/Inspektorat Daerah setempat.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis)  SPMB Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

SPMB 2025 menetapkan empat jalur penerimaan utama: Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi (untuk keluarga kurang mampu), dan Jalur Mutasi (untuk anak yang orang tuanya pindah tugas).

Untuk itu, SPMB Tahun 2025 dari cabdin wil-VI Provinsi Kaltim menetapkan dengan Kuota penerimaan berdasarkan jalur adalah 35% jalur domisili, 30% pada jalur prestasi, 30% afirmasi, dan 5% di jalur mutasi.

(Arie)

error: Content is protected !!