BERAU,WartaBerau.id – Pengerukan tanah galian C menggunakan alat jenis excavator, di duga tanpa ijin yang jelas melakukan aktifitas dalam jangka panjang berada di wilayah Limunjan Kecamatan Sambaliung.
Aktifitas galian yang tergolong cukup lama itu hampir tidak tersentuh penertiban oleh pihak berwenang, dari vidio singkat yang direkam warga terlihat hingga menghilangkan sebagian gunung di kawasan Limunjan tersebut.
Tanpa adanya analisis terkait lingkungan dan kegiatan itu juga membahayakan pasalnya pada jalur keluar masuknya dump truck pengangkut tanah menyisakan debu membuat sebagian warga yang melintas di jalan umum Limunjan terganggu jarak pandang saat berkendara.
Dikatakan Syaiful Bahri dari Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM ) Ia sempat mendatangi lokasi galian tanah dimaksud, dirinya juga menilai kegiatan tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lain, apa lagi pada jalur keluar masuknya dump truck pengangkut tanah uruk saat melintas ke jalan raya.
“Akses angkutan di jalan raya yang berada di keramaian warga dan tidak lengkapi pengaturan rambu maupun himbauan bahwa ada aktifitas keluar masuk kendaraan dump truk,” ujarnya.
Usai dari lokasi dikatakan Syaiful dirinya juga sempat di hubungi pengusaha galian tanah tersebut inisial LM beritikat memberi uang agar kegiatan galiannya tidak di publish.
“Sudah 3 (red, tiga) hari tidak bekerja pak, ada seratus ribu ini buat beli rokok” ujar Syaiful mengulangi bahasa LM yang berdalih ke media ini.
Dikatakannya, ditambah lagi bekas serakan tanah yang tercecer dijalan membuat licin ketika hujan, tentu membahayakan khususnya pengendara roda dua.
“Penerapan terkait galian C tanah uruk tanpa ijin, tentu ini perlu juga ditertib oleh APH tidak saja terkait penambang pasir sungai maupun sertu dan kayu tak berijin resmi” ungkap Syaiful, Kamis (12/6/2025).
jika aktifitas tersebut tidak memiliki ijin atau terindikasi ilegal dilakukan tindakan sesuai dengan hukum aturan undang-undang yang berlaku.
Untuk itu, Ia berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait meninjau kelokasi altifitas galian c tanah urumk tersebut.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
(Arie)













