Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah DBON 

Oplus_16908288

SAMARINDA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan, Kamis (18/9/2025).

Kedua tersangka merupakan mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma. Yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim senilai Rp100 miliar.

Saat ini keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, Sempaja. Demi kepentingan penyelidikan lanjut.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyelidikan,” kata Juli Hartono, Pelaksana Tugas (Plt) Kasidik Kejati Kaltim, pada Kamis (18/9/2025).

Dikatakannya, Penyidikan kasus ini masih terus bergulir, dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Jika penyidik menemukan fakta baru adanya peran dari pihak lain yang terkait, tentu akan di tindak lanjut sesuai hukum. Saat ini sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Agus Hari Kesuma selaku pemberi dana hibah diduga menyetujui penyaluran dana kepada pihak selain organisasi DBON, yang tidak didukung dokumen sah.

Sementara itu, Zaini Zain sebagai penerima dana hibah, diduga menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak disertai pertanggungjawaban yang sah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan adanya dugaan kerugian keuangan negara, dan masih menunggu hasil resmi dari lembaga auditor terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(*/Red)

error: Content is protected !!